Menjamin keseriusan peserta dalam mengikuti proses tender sehingga meningkatkan kepercayaan pemberi kerja. Besarnya nilai jaminan penawaran adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 5% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).
Memberikan jaminan bahwa kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) /Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /(PO) atau umumnya 5% - 10% dari Nilai Kontrak.
Melindungi pemberi kerja atas dana uang muka yang diberikan kepada pelaksana proyek. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) atau umumnya 10% - 30 % dari Nilai Kontrak.
Menjamin kewajiban kontraktor selama masa pemeliharaan setelah proyek dinyatakan selesai. Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.